Wednesday, March 29, 2017

Review video Kerennya Pembukaan UUD 45 - Pramono Edhie Wibowo



Salam Hangat
Saya ingin bertanya masih ingatkah anda dengan Pembukaan Undang Undang Dasar 1945? Mudah mudahan masih ingat. Sebab di Pembukaan Undang Undang Dasar itulah hitam diatas putih tercatat harapan bangsa Indonesia. Disitulah dikumandangkan alasan negara kita lahir. Kemerdekaan tumbuh dari perasaan pedih atas penderitaan rakyat akibat penjajahan. Karenanya kemerdekaan Indonesia lahir atas kesadaran yang mencerahkan, bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Oleh sebab itu, penjajahan diatas dunia harus dihapuskan. Tak mengherankan bahwa kemerdekaan Indonesia, kemudian diikuti oleh kemerdekaan negara-negara Asia lainnya. Kemerdekaan Indonesia membawa semagat zaman. Dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 45, bangsa kita telah menegaskan. Bahwa, sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Kemerdekaan seyogyanya selalu menjadi pegangan kita, dalam membangun negeri. Dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 45 ditegaskan bahwa, kemerdekaan adalah sebuah pintu gerbang yang berarti ada sesuatu dibalik pintu tersebut. Sesuatu yang masih harus diperjuangkan. Apa yang diharapkan muncul dari pintu kemerdekaan, yang diharapkan adalah negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Setelah merdeka kita pertama – tama harus bersatu terlepas dari segala perbedaan yang kita miliki. Hanya dengan bersatu, kita bisa mencapai tujuan dari kemerdekaan. Lalu dengan modal bersatu itu, kita kemudian harus berdaulat. Dimasa kini, kedaulatan tersebut menuju kedalam kemandirian. Kita harus berdiri diatas kaki kita sendiri. Kita harus berdaulat atau mandiri dalam penyediaan pangan, energi, pekerjaan, dan lain sebagainya. Kita tidak boleh bergantung kepada produk impor, khususnya kebutuhan dasar. Kita juga harus mandiri dalam mengelola sumber daya alam kita sendiri, dengan sepenuh – penuhnya untuk kepentingan rakyat. Masyarakat yang bersatu dan mandiri, memerlukan prasyarat ketiga yakni, keadilan. Tanpa keadilan, sirna rasa saling percaya, persatuan akan runtuh, kemandirian ikut hancur. Keadilan adalah perekat dari persatuan dan kemandirian. Rakyat harus merasakan keadilan baik secara hukum maupun ekonomi. Oleh karena itu, yang terutama harus kita wujudkan adalah keadilan. Kemandirian dan keadilan sosial akan mewujud dalam kemakmuran yang sesungguhnya yakni, kesejahteraan yang dirasakan seluruh bangsa Indonesia. Kesejahteraan yang adil adalah milik semua orang bukan hanya milik segelintir penduduk.
Rekan – rekan seyogianya kita selalu kembali kepada harapan kemerdekaan dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 45. Tujuan kita adalah kemandirian, keadilan, dan kesejahteraan itulah yang harus kita perjuangkan bersama.

Review

Menurut saya kemerdekaan indonesia masih belum sepenuhnya mencapai cita-cita yang diimpikan oleh bangsa Indonesia seperti kutipan narasi dari video ini yaitu kemandirian, keadilan, dan kesejahteraan. Jadi kita sebagai generasi penerus bangsa harus memperjuangkan bersama - sama. Oleh karena itu Undang-undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan Pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara, untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Sistim negara yang terbentuk dalam Undang-undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan