Berasal dari
bahasa latin credere, kredit
diartikan sebagai kepercayaan. Arti itu pula yang menjadi dasar pemberian
kredit dari pemberi kredit (bank) kepada debiturnya. Dalam perkembangannya,
pemberian kredit memerhatikan beberapa faktor untuk melakukan manajemen risiko
agar terhindar dari kredit macet.
Banyak kasus
pengajuan kredit ditolak dan tidak sedikit jumlahnya yang mengalami penolakan.
Banyak orang dibuat bingung kenapa kreditnya ditolak. Ditambah adanya ketentuan
bahwa bank tidak punya kewajiban untuk menyampaikan alasan mengapa menolak
untuk memberikan kredit.
Walaupun bank
memiliki alasan yang berbeda-beda dalam menyetujui atau menolak permohonan
kredit, sejatinya bank memiliki standar yang umumnya menjadi acuan. Permohonan
kredit berupa aplikasi pengajuan yang masuk terlebih dahulu dianalisis credit analyst dengan
berpedoman pada banyak ketentuan. Di credit
analyst, nantinya keputusan disetujui atau ditolaknya permohonan
kredit ditentukan.
Adapun prosedur pemberian kredit oleh badan hukum antara
lain sebagai berikut:
a)
Pengajuan
Proposal
b)
Penyelidikan
Berkas Pinjaman
c)
Penilaian
Kelayakan Kredit
d)
Wawamcara
Pertama
e)
Peninjauan
ke Lokasi
f)
Wawancara
Kedua
g)
Keputusan
Kredit
h)
Penandatanganan
Akad Kredit atau Perjanjian Lainnya
i)
Realisasi
Kredit.
Pengajuan Berkas-Berkas
Pengajuan proposal kredit yang umum hendaklah berisi antara lain sebagai
berikut:
a)
Latar
belakang perusahaan
b)
Maksud
dan tujuan
c)
Besarnya
kredit dan jangka waktu
d)
Cara
pengembalian kredit
e)
Jaminan
kredit
Pelampiran proposal dengan berkas-berkas yang sudah
dipersyaratkan seperti:
a)
Akte
notaris
b)
Tanda
daftar perusahaan (TDP)
c)
Nomor
Pokok wajib Pajak (NPWP)
d)
Neraca
dan laporan rugi laba 3 tahun terakhir
e)
Bukti
diri dari pimpinan perusahaan
f)
Foto
copy sertifikat jamina
1. Pemeriksaan
Berkas
Tujuaan pemeriksaan berkas
ialah untuk mengetahui apakah berkas pinjaman yang diajukan sudah lengkap dan
sudah benar sesuai dengan persyaratan. Apabila menurut pihak perbankan belum
lengkap atau kurang cukup maka nasabah akan diminta untuk segera melengkapinya
dan bila sampai batas waktu tertentu nasabah tidak sanggup untuk melengkapi
kekurangannya, maka lebih baik permohonan kredit dibatalkan saja.
2. Wawancara
I
Wawancara 1 adalah
penyelidikan kepada calon peminjam secara langsung berhadapan dengan calon
peminjam.
3. On
the Spot
On the spot ialah kegiatan
pemeriksaan ke lapangan dengan meninjau berbagai objek secara langsung yang
akan dijadikan usaha maupun jaminan. Kemudian hasilnya akan dicocokkan dengan
hasil wawancara I.
4. Wawancara
II
Wawancara II merupakan
kegiatan perbaikan berkas, jika mungkin masih terdapat kekurangan pada saat
setelah dilakukannya on the spot di lapangan.
5. Penilaian
dan Analisis Kebutuhan Kredit
Penilaian dan analisis
kebutuhan kredit ini merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka untuk
menilai kebutuhan kredit yang sebenarnya.
6. Keputusan
Kredit
Keputusan kredit dalam hal
ini ialah menentukan apakah kredit tersebut akan diberikan atau malah ditolak,
apabila diterima maka akan dipersiapkan administrasinya. Biasanya meliputi hal
berikut ini:
a.
Jumlah
uang yang diterima
b.
Jangka
waktu
c.
Biaya-biaya
yang harus dibayar
7. Penandatangan
Akad Kredit atau Perjanjian Lainnya
Kegiatan ini adalah merupakan
kelanjutan dari diputuskannya kredit, maka sebelum kredit tersebut dicairkan
maka terlebih dahulu calon nasabah harus menandatangani akad kredit.
8. Realisasi
Kredit
Realisasi kredit akan
diberikan setelah penandatanganan suratsurat yang dibutuhkan dengan membuka
rekening giro atau tabungan di bank yang bersangkutan.
9. Penyaluran
atau Penarikan
Penyaluran atau penarikan
ialah pencairan atau pengambilan uang dari rekening sebagai realisasi dari
pemberian kredit serta bisa diambil sesuai ketentuan dan tujuan kredit, yakni
sekaligus atau secara bertahap.
Flow
chart proses kredit bank
No comments:
Post a Comment